surat undangan adalah naskah dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara dan pertemuan.
susunan surat undangan
kepala surat undangan
yang terdiri atas :
1# kop naskah dinas
nama tempat dan tanggal pembuatan surat, yang diketik disebelah kanan atas dibawah kop naskah dinas;
pertama :
nomor, sifat, lampiran dan hal, yang diketik disebelah kiri dibawah kop naskah dinas ;
kedua :
alamat undangan yang dituju, ditempatkan dikanan atas dibawah nama tempat dan tanggal pembuatan surat, sejajar / sebaris dengan nomor surat;
2# isi surat undangan
terdiri atas :
pertama, alinea pembuka, yang terdiri maksud dan tujuan
>>> isi undangan yang meliputi hari, tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaraan serta acara yang diselenggarakan
>> alinea penutup
kedua, bagian akhir surat undangan terdiri atas :
1. nama jabatan pengundang;
2. tanda tangan pejabat pengundang;
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;
5. tembusan.
6. catatan yan dianggap perlu
penandatanganan.
pertama, surat undangan yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
kedua, surat undangan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
ketiga, surat undangan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
hal yang perlu diperhatikan
>>> format surat undangan sama dengan format surat dinas, bedanya adalah bahwa pihak yang dikirimi surat pada surat undangan dapat ditulis pada lampiran
>>> surat undangan untuk keperluan tertentu dapat berbentuk kartu