Pages

Jumat, 06 Januari 2012

format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : petunjuk pelaksanaan

petunjuk pelaksanaan adalah naskah dinas yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.

susunan petunjuk pelaksanaan :

>>> lembar pemisah
1#
lambang negara dan nama jabatan pejabat negara (untuk pejabat negara) atau logo dan nama jabatan kepala skpd (untuk non pejabat negara) diletakkan ditengah naskah dinas

2#
tulisan ”lampiran peraturan”, ”nomor”, ”tentang” dan ”nama petunjuk pelaksanaan” yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan dicantumkan di antara peraturan dan lampiran peraturan yang berupa petunjuk pelaksanaan

>>> kepala petunjuk pelaksanaan yang terdiri atas :
1#
tulisan “petunjuk pelaksanaan” yang ditulis dibawah kop naskah dinas dan nomor yang ditulis secara simetris dibawahnya;
2#
judul petunjuk pelaksanaan yang ditulis dengan huruf kapital diletakkan ditengah naskah dinas dibawah kata ” petunjuk pelaksanaan”.

>>> isi petunjuk pelaksanaan terdiri dari :

1#
pendahuluan, yang memuat pejelasan umum, maksud dan tujuan petunjuk pelaksanaan, ruang lingkup, pengertian, dan hal-hal lain yang dianggap perlu;

2#
batang tubuh materi petunjuk pelaksanaan, yang dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, penggorganisasian, koordinasi, pengendalian dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan;

>>> bagian akhir petunjuk pelaksanaan terdiri atas :
1. nama jabatan penada tangan;
2. tanda tangan
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;

penandatanganan
1#
petunjuk pelaksanaan yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;

2#
petunjuk pelaksanaan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;

3#
petunjuk pelaksanaan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

0 komentar:

Posting Komentar