di lingkungan sekretariat daerah
dalam hal bupati memberikan mandat penandatanganan kepada pejabat bawahannya, maka penggunaan a.n, u.b. dan lain sebagainya yaitu sebagai berikut :
pertama :
a.n. (atas nama, di tulis a huruf kecil dan n huruf kecil ) dipergunakan jika yang berwenang menandatangani (pejabat setingkat dibawahnya) telah mendapat mandat dari pejabat atasannya, pertanggungjawaban materi surat tersebut tetap berada ditangan yang memberikan mandat. pejabat yang menandatangani dapat diminta pertanggungjawabannya tentang isi surat dimaksud oleh yang memberi mandat;
kedua :
u.b. (untuk beliau, di tulis u huruf kecil dan b huruf kecil) dipergunakan jika pejabat yang mendapat mandat kewenangan menandatangani dari pejabat setingkat diatasnya memberikan kewenangan penandatanganan kepada pejabat setingkat dibawahnya;
ketiga :
penjabat (Pj), pelaksana harian (Plh), ditulis di depan nama jabatan yang menjadi wewenangnya;
keempat :
pelaksanaan tugas (Plt), ditulis di depan nama jabatan yang menjadi wewenangnya, dipergunakan untuk mengisi kekosongan pimpinan atau pejabat struktural pada suatu jabatan struktural, yang dikarenakan pejabat struktural definitif tersebut mendapat tugas kedinasan yang harus meninggalkan kantor atau berhalangan karena sesuatu hal dalam jangka waktu tertentu.
di lingkungan instansi/satuan organisasi
dalam hal pimpinan satuan kerja perangkat daerah melimpahkan wewenang penandatanganan kepada pejabat bawahannya, maka penggunaann a.n. u.b. dan lain sebagainya adalah sebagaimana ketentuan pada butir tersebut diatas.
Kamis, 29 Desember 2011
tata naskah dinas : penggunaan a.n, u.b, Plh, Plt, dan Pj
Diposting oleh
syamsuri12
di
08.51
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
penggunan an,
tata naskah dinas
7 komentar:
Mohon direvisi
Setahu saya, Plh adalah Pelaksana Harian yang mungkin ditetapkan/diangkat apabila pejabat pada definitif tertentu tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 hari.
Sedangkan Plt atau pelaksana tugas dapat ditetapkan/diangkat apabila kekosongan kursi pimpinan/pejabat yang vakum belum memiliki pengganti untuk mengisi kekosongan kursi tersebut.
Penjabat juga dalam rangka mengisi kekosongan tetapi lebih mengarah kepada promosi.
kalo arti kata dari "for" pada tanda tangan apa tuh gan?
Jika pimpinan kita plt, dan yang menandatangani naskah dinas adalah pejabat 1 tingkat dibawah. kira2, pejabat yg menandatangani itu atas nama plt atau tetap atas nama pejabat tanpa plt.
Mohon pencerahan untuk
Plt.Plh.Pj
Terima kasih
Mohon info minta penjelasan tanya jika pejabat Plt asisten ? Karna beliau menjabat kepala dinas
Dalam tata naskah dinas penandatanganan mengunakan u.b.?
dapatkah jabatan Plt di pangku seorang pelaksana biasa...
Posting Komentar