Pages

Rabu, 28 Desember 2011

kewenangan penandatanganan naskah dinas

kewenangan bupati
pertama, bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan pengaturan, korespondensi, dan khusus serta dalam bentuk surat yang materinya memuat kebijaksanaan dan atas pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

kedua, naskah dinas tersebut ditujukan kepada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten, presiden, wakil presiden, menteri/anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan pimpinan organisasi kemasyarakatan;

ketiga, apabila bupati berhalangan, penandatanganan naskah dinas dilakukan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

keempat, bupati dapat mendelegasikan penanda tanganan naskah dinas tertentu kepada pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan peraturan bupati, kecuali peraturan daerah.

kewenangan wakil bupati
pertama, wakil bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk-produk hukum sebagai petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh bupati serta dalam bentuk dan susunan surat sepanjang materinya sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawabnya.

kedua, naskah dinas tersebut ditujukan kepada pejabat di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten, presiden, wakil presiden, menteri/ anggota kabinet, pimpinan lembaga pemerintah non departemen, pimpinan organisasi kemasyarakatan serta pihak lain yang dianggap perlu.

kewenangan sekretaris daerah
pertama, sekretaris daerah atas nama bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk-produk hukum yang bersifat penetapan, peraturan teknis dan petunjuk pelaksanaan dari kebijaksanaan pemerintah daerah yang ditetapkan.

kedua, sekretaris daerah atas nama bupati menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang materinya merupakan penjelasan atau petunjuk pelaksanaan dari suatu kebijaksanaan pemerintah daerah yang telah ditetapkan.

ketiga, sekretaris daerah menandatangani naskah dinas yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah, pejabat instansi lain dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu.

keempat, sekretaris daerah berdasarkan wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat dalam rangka pengaturan dan atau koordinasi teknis administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah daerah.

kelima, dalam hal sekretaris daerah berhalangan, asisten berdasarkan pemberian delegasi menandatangani naskah dinas

kewenangan asisten
pertama, asisten atas nama sekretaris daerah menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat yang materinya memuat petunjuk pelaksanaan teknis operasional yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas masing-masing satuan organisasi yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

ketiga, asisten berdasarkan wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yang materinya merupakan data atau informasi sebagai pelaksanaan teknis operasional dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

keempat, asisten menandatangani naskah dinas yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan satuan organisasi yang bersangkutan.

kewenangan kepala bagian
pertama, kepala bagian menandatangani naskah dinas berdasarkan wewenang yang telah ditentukan dan digariskan oleh pimpinan yang bersifat informasi biasa/staf teknis serta tidak mengandung konsekuensi tanggung jawab yang lebih luas, yang ditujukan kepada eselon bawahan atau yang setingkat.

kedua, kepala bagian atas nama atasan langsung atau atas wewenang jabatannya dapat menandatangani naskah dinas dalam bentuk susunan surat yang ditujukan kepada unit kerja intern yang bersangkutan.

kewenangan sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah
sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas berdasarkan wewenang yang telah ditentukan dan digariskan oleh pimpinan yang bersifat informatif/biasa/staf teknis serta tidak mengandung konsekuensi tanggung jawab yang lebih luas, yang ditujukan kepada eselon bawahan atau yang setingkat.

kewenangan pimpinan satuan kerja perangkat daerah
pertama, pimpinan satuan kerja perangkat daerah menandatangani naskah dinas keluar yang ditujukan kepada atasan atau yang setingkat dan atau naskah dinas yang isinya menyangkut masalah-masalah prinsip atau mengandung kebijaksanaan teknis satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

kedua, kewenangan penandatangan naskah dinas bagi pejabat satu tingkat dibawah pimpinan satuan kerja perangkat daerah menandatangani naskah dinas yang isinya bersifat biasa/rutin.

0 komentar:

Posting Komentar