jenis tata naskah dinas dilingkungan pemerintah kabupaten / kota dirumuskan dalam susunan dan bentuk sebagai berikut :
pertama, tata naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk pengaturan, yang terdiri dari :
1. peraturan daerah;
2. peraturan bupati;
3. peraturan bersama bupati;
4. keputusan bupati;
5. instruksi bupati;
6. pedoman
7. petunjuk pelaksanaan
8. prosedur tetap
9. surat edaran
10. surat tugas
kedua, tata naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk korespondensi terdiri dari :
1. surat biasa
2. surat pengantar
3. surat undangan
4. nota dinas
5. memo
6. telaahan staf
7. lembar disposisi
8. laporan
9. pengumuman
10. surat panggilan
11. nota pengajuan konsep naskah dinas
12. telegram
ketiga, tata naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk khusus terdiri dari :
1. surat perjanjian
2. surat kuasa
3. berita acara
4. surat perintah perjalanan dinas
5. surat pernyataan melaksanakan tugas
6. surat keterangan
7. notulen
8. daftar hadir
9. piagam
10. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
11. berita daerah
12. rekomendasi
Rabu, 28 Desember 2011
jenis tata naskah dinas
Diposting oleh
syamsuri12
di
02.24
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
tata naskah dinas
0 komentar:
Posting Komentar