Pages

Senin, 07 Mei 2012

Naskah Dinas : PIAGAM

Piagam adalah surat tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan atau tanda penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan

1. Susunan Piagam terdiri atas  :
Kepala Piagam : bagian kepala ini terdiri dari pertama Kop naskah dinas; kedua, Kata / tulisan “PIAGAM PENGHARGAAN”  ditempatkan dibagian tengah lembar naskah; ketiga, Tulisan Nomor yang diletakkan secara simetris dibawah tulisan ”PIAGAM PENGHARGAAN”

Isi Piagam : pada bagian isi ini, terdiri dari :
  1. Uraian yang berisikan Pejabat yang memberikan penghargaan;
  2. Nama, Tempat/Tanggal Lahir, NIP, Jabatan / Unit Kerja yang menerima penghargaan;
  3. Uraian kegiatan yang telah diikuti termasuk waktu kegiatan dan tempat atau prestasi keteladanan yang telah dicapai atau wujudkan;
Bagian Akhir Piagam. untuk bagian akhir, terdiri dari : Nama tempat; Tanggal, Bulan dan Tahun;    Nama Jabatan dan Unit Kerja Pemberi Penghargaan; Tanda tangan pejabat; Nama Jelas Pejabat;

2. Penandatanganan.
Piagam ditandatangani oleh : BUPATI / WAKIL BUPATI

3. Hal Yang Perlu diperhatikan
Piagam dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas sesuai dengan Pejabat yang memberikan Piagam Penghargaan;

Senin, 23 Januari 2012

berita acara

berita acara adalah naskah dinas yang berisi pernyataan yang bersifat pengesahan atas sesuatu kejadian, peristiwa, perubahan status dan lain-lain bagi suatu permasalahan baik berupa perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian kebijaksanaan pimpinan

susunan berita acara
a. kepala berita acara :
1) kop naskah dinas
2) kata “berita acara” ditulis dengan huruf kapital ditempatkan dibagian tengah lembar naskah;
3) nomor surat ditempatkan dibawah kata ”berita acara”
4) judul berita acara.

b. isi berita acara :

1) hari, tanggal dan tahun serta tempat pembuatan;
2) nama lengkap dan alamat para pihak yang membuat berita acara;
3) subtansi berita acara;

c. bagian akhir berita acara
1) tulisan ”demikian berita acara ini dibuat dalam rangkap................;
2) nama tempat, tanggal, bulan dan tahun;
3) tulisan “pihak” yang membuat berita acara;
4) nama jabatan para pihak yang membuat berita acara;
5) tanda tangan para pihak yang membuat berita acara;
6) stempel jabatan/instansi;
7) nama lengkap para pihak yang membuat berita acara;
8) tulisan “dilakukan dihadapan…………..(pihak ketiga yang menyaksikan penandatanganan berita acara tersebut)
9) tanda tangan dan nama lengkap yang menyaksikan ;

penandatanganan
a. berita acara yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;

b. berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dengan lambang daerah yang ditempatkan dibagian kiri atas;

c. berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;

surat kuasa

surat kuasa adalah naskah dinas sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat, hak, kewajiban dan kewenangan dari pihak pejabat yang memberikan kuasa kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak dalam penyelesaian sesuatu urusan

susunan surat kuasa
a. kepala surat kuasa :
1) kop naskah dinas
2) kata “surat kuasa” ditulis dengan huruf kapital ditempatkan dibagian tengah lembar naskah;
3) nomor surat ditempatkan dibawah kata ”surat kuasa

b. isi surat kuasa :
1) tulisan ”yang bertanda tangan dibawah ini,”;
2) nama lengkap dan jabatan yang memberi kuasa;
3) tulisan ”memberi kuasa kepada”;
4) nama lengkap dan jabatan yang diberi kuasa;
5) tulisan ”untuk”;
6) uraian tentang materi/hal-hal yang dikuasakan;

c. bagian akhir surat kuasa
1) nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan;
2) tulisan ”yang memberi kuasa”;
3) nama jabatan pemberi kuasa;
4) nama jelas, pangkat dan nip pemberi kuasa;
5) stempel jabatan/instansi;
6) tulisan ”yang diberi kuasa”;
7) nama jabatan yang diberi kuasa;
8) tanda tangan pejabat yang diberi kuasa
9) nama jelas, pangkat dan nip yang diberi kuasa

penandatanganan
a. surat kuasa yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;

b. surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dengan lambang daerah yang ditempatkan dibagian kiri atas;

c. surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;

hal yang perlu diperhatikan
suara kuasa dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.