secara sederhana tata naskah dinas dapat diartikan sebagai alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah kabupaten / kota dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah.
tata naskah dinas meliputi antara lain pengaturan tentang jenis, penyusunan dan bentuk tata naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan stempel dinas, penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar, tata surat, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, serta ralat.
saat ini ketentuan yang mengatur tentang tata naskah dinas yang berlaku dan dijadikan pedoman telah di atur dalam permendagri nomor 3 tahun 2005 tentang pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah kabupaten/kota dan peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor 22 tahun 2008 tentang pedoman umum tata naskah dinas.
Rabu, 28 Desember 2011
pengertian tata naskah dinas
Diposting oleh
syamsuri12
di
02.20
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
tata naskah dinas
0 komentar:
Posting Komentar