Pages

Jumat, 30 Desember 2011

azas-azas tata naskah dinas

azas-azas tata naskah dinas adalah pedoman atau acuan dasar mengenai pelaksanaan naskah dinas satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten / kota. azas-azas tata naskah dinas terdiri dari :

pertama, azas dayaguna dan hasilguna
adalah penyelenggaraan tata naskah dinas secara berdayaguna dan berhasilguna dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa indonesia yang baik, benar dan lugas.

azas pembakuan
adalah naskah dinas diproses dan disusun menurut tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman umum tata naskah dinas yang membakukan jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara penyelenggaraannya.

azas pertanggungjawaban
adalah penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan , dan keabsahan.

azas keterkaitan
adalah kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum dan unsur administrasi umum lainnya.

azas kecepatan dan ketepatan
untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau satuan organisasi, tata naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu dan tepat sasaran, antara lain dilihat dari kejelasan redaksional, kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi.

azas keamanan
adalah tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi (isi) mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan dan distribusi. demi terwujudnya tata naskah dinas yang berdayaguna dan berhasilguna, pengamanan naskah dan aspek legalitasnya perlu dilihat sebagai penentu yang paling penting.

0 komentar:

Posting Komentar