Pages

Senin, 07 Mei 2012

Naskah Dinas : PIAGAM

Piagam adalah surat tanda bukti seseorang telah mengikuti kegiatan atau tanda penghargaan atas prestasi yang telah dicapai atau keteladanan yang telah diwujudkan

1. Susunan Piagam terdiri atas  :
Kepala Piagam : bagian kepala ini terdiri dari pertama Kop naskah dinas; kedua, Kata / tulisan “PIAGAM PENGHARGAAN”  ditempatkan dibagian tengah lembar naskah; ketiga, Tulisan Nomor yang diletakkan secara simetris dibawah tulisan ”PIAGAM PENGHARGAAN”

Isi Piagam : pada bagian isi ini, terdiri dari :
  1. Uraian yang berisikan Pejabat yang memberikan penghargaan;
  2. Nama, Tempat/Tanggal Lahir, NIP, Jabatan / Unit Kerja yang menerima penghargaan;
  3. Uraian kegiatan yang telah diikuti termasuk waktu kegiatan dan tempat atau prestasi keteladanan yang telah dicapai atau wujudkan;
Bagian Akhir Piagam. untuk bagian akhir, terdiri dari : Nama tempat; Tanggal, Bulan dan Tahun;    Nama Jabatan dan Unit Kerja Pemberi Penghargaan; Tanda tangan pejabat; Nama Jelas Pejabat;

2. Penandatanganan.
Piagam ditandatangani oleh : BUPATI / WAKIL BUPATI

3. Hal Yang Perlu diperhatikan
Piagam dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas sesuai dengan Pejabat yang memberikan Piagam Penghargaan;

0 komentar:

Posting Komentar