1. Susunan Piagam terdiri atas :
Kepala Piagam : bagian kepala ini terdiri dari pertama Kop naskah dinas; kedua, Kata / tulisan “PIAGAM PENGHARGAAN” ditempatkan dibagian tengah lembar naskah; ketiga, Tulisan Nomor yang diletakkan secara simetris dibawah tulisan ”PIAGAM PENGHARGAAN”
Isi Piagam : pada bagian isi ini, terdiri dari :
- Uraian yang berisikan Pejabat yang memberikan penghargaan;
- Nama, Tempat/Tanggal Lahir, NIP, Jabatan / Unit Kerja yang menerima penghargaan;
- Uraian kegiatan yang telah diikuti termasuk waktu kegiatan dan tempat atau prestasi keteladanan yang telah dicapai atau wujudkan;
2. Penandatanganan.
Piagam ditandatangani oleh : BUPATI / WAKIL BUPATI
3. Hal Yang Perlu diperhatikan
Piagam dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas sesuai dengan Pejabat yang memberikan Piagam Penghargaan;
0 komentar:
Posting Komentar