surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan atau petunjuk cara melaksanakan sesuatu ketentuan yang telah ada dan ditujukan kepada pejabat tertentu.
susunan surat edaran:
>>> kepala surat edaran yang terdiri atas :
1. kop naskah dinas;
2. nama tempat ditetapkan;
3. tanggal, bulan dan tahun;
4. pejabat/alamat yang dituju;
5. nomor, sifat, lampiran dan hal surat;
6. kata ”surat edaran” ditempatkan ditengah lembar isi naskah dinas
>>> isi surat edaran, dirumuskan dalam bentuk uraian, yang terdiri dari :
1. alasan / dasar perlunya dibuat surat edaran
2. isi / pokok hal-hal masalah yang disampaikan
3. penutup
>>> bagian akhir surat biasa terdiri atas :
1. nama jabatan;
2. tanda tangan pejabat;
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;
5. tembusan.
penandatanganan
1#
surat edaran yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
2#
surat edaran yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
3#
surat edaran yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
hal yang perlu diperhatikan
kewenangan untuk menandatangani surat edaran oleh atasan tertinggi dapat dilimpahkan kepada pejabat sekretariat atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan subtansi surat edaran
Jumat, 06 Januari 2012
format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : surat edaran
Diposting oleh
syamsuri12
di
04.55
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar