surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan/ perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
susunan surat perjanjian
a. kepala surat perjanjian :
1) kop naskah dinas
2) kata “surat perjanjian” ditulis dengan huruf kapital ditempatkan dibagian tengah lembar naskah;
3) nomor surat ditempatkan dibawah kata ”surat perjanjian”
4) tulisan ”tentang”;
5) judul perjanjian.
b. isi surat perjanjian :
1) hari, tanggal dan tahun serta tempat pembuatan;
2) nama lengkap, pekerjaan dan alamat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian;
3) materi perjanjian yang dituangkan / diuraikan dalam bentuk pasal-pasal;
c. bagian akhir surat perjanjian
1) tulisan “pihak ke…”;
2) nama jabatan para pihak yang membuat perjanjian;
3) tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian;
4) materai;
5) nama jelas para pihak yang membuat perjanjian;
6) pangkat dan nip bagi pns;
7) stempel jabatan/instansi;
8) saksi-saksi (nama jelas dan tanda tangan)
9) tembusan.
penandatanganan
a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
b.surat perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dengan lambang daerah yang ditempatkan dibagian kiri atas;
c. surat perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
hal yang perlu diperhatikan
perjanjian yang dilakukan antar satuan kerja perangkat daerah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya
Senin, 23 Januari 2012
surat perjanjian
Diposting oleh
syamsuri12
di
23.12
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
naskah dinas,
surat perjanjian
0 komentar:
Posting Komentar