pengumuman
adalah suatu bentuk naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang bersifat umum. pengumuman yang ditandatangani oleh masing-masing pejabat ditentukan oleh jenis, sifat, dan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
susunan pengumuman terdiri atas :
a# : kepala pengumuman
yang terdiri atas :
1. kop naskah dinas
2. tulisan ”pengumuman, yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan ditengah, dibawah kop naskah dinas;
3. nomor yang ditempatkan dibawah tulisan ”pengumuman”;
4. tulisan ”tentang” yang dicantumkan dibawah kata ”pengumuman” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris;
5. judul pengumuman yang ditulis dengan huruf kapital diletakkah secara simetris dibawah ”tentang”.
b# : isi pengumuman
dirumuskan dalam bentuk uraian yang antara lain memuat :
- alasan / dasar dibuatnya pengumuman
- pemberitahuan tentang hal / informasi tertentu yang dianggap perlu dan mendesak
c# : bagian akhir pengumuman
terdiri atas :
1. tempat dan tanggal pembuatan pengumuman
2. nama jabatan yang menetapkan;
3. tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang menetapkan
4. stempel jabatan/instansi;
penandatanganan
>>> pengumuman yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
>>> pengumuman yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
>>> pengumuman yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
hal yang perlu diperhatikan
>>> pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok / golongan tertentu
>>> pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu peraturan.
Senin, 02 Januari 2012
format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : pengumuman
Diposting oleh
syamsuri12
di
02.50
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
format naskah dinas,
pengumuman
0 komentar:
Posting Komentar