Pages

Senin, 02 Januari 2012

format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : surat biasa

surat biasa
adalah alat penyampaian berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.

susunan surat biasa terdiri atas :

1# kepala surat
terdiri atas :
1. nama tempat ditetapkan;
2. tanggal, bulan dan tahun;
3. pejabat/alamat yang dituju;
4. nomor surat;
5. sifat surat;
6. lampiran surat;
7. hal surat.

2# : isi surat, dirumuskan dalam bentuk uraian

3# : bagian akhir surat
terdiri atas :
1. nama jabatan;
2. tanda tangan pejabat;
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;
5. tembusan.

penandatanganan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;

>>> surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;

>>> surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

>>> surat biasa yang ditandatangani oleh camat / lurah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas kecamatan / kelurahan yang bersangkutan.

>>> surat biasa yang ditandatangani oleh kepala desa atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas kepala desa yang bersangkutan.

>>> surat biasa yang ditandatangani oleh perangkat desa atas nama kepala desa atau wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas sekretariat desa yang bersangkutan.

hal yang perlu diperhatikan
kop naskah dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat

0 komentar:

Posting Komentar