Pages

Rabu, 04 Januari 2012

format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : nota dinas

nota dinas adalah alat komunikasi tertulis intern yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugas guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. nota dinas memuat hal yang bersifat rutin, beruapa catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju.

susunan nota dinas
kepala nota dinas
terdiri atas :
1) kop naskah dinas;
2) tulisan “nota dinas”. ditempatkan ditengah-tengah isi naskah;
3) nomor yang ditulis dengan huruf awal kapital ditempatkan dibawah tulisan “nota dinas”;
4) kata ”kepada” ditulis dengan huruf awal kapital, untuk pejabat / alamat yang dituju;
5) kata ”dari” ditulis dengan huruf awal kapital untuk pejabat yang mengirim;
6) kata “hal” ditulis dengan huruf awal kapital, untuk memuat perihal / maksud dari dibuatnya nota dinas;
7) kata ”tanggal” ditulis dengan huruf awal kapital, tanggal ditulis sesuai dengan waktu nota dinas dibuat.

isi nota dinas dirumuskan dalam bentuk uraian


bagian akhir naskah dinas terdiri atas :
1) tanda tangan pejabat pembuat nota dinas;
2) nama pejabat;
3) tembusan (jika perlu).

penandatanganan

>>> nota dinas yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dilingkungan perangkat daerah atau atas nama pimpinan perangkat daerah dan atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas perangkat daerah yang bersangkutan;

>>> nota dinas yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dilingkungan satuan organisasi atau atas nama pimpinan satuan organisasi atau atas wewenangn jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas perangkat daerah yang bersangkutan;

hal yang perlu diperhatikan
nota dinas tidak dibubuhi stempel dinas

0 komentar:

Posting Komentar