Telegram adalah berisi berita singkat yang penyelesaiannya dengan cepat, menggunakan kata-kata singkat dan jelas yang dikirim melalui telekomunikasi elektronik
Susunan Telegram:
Kepala Telegram yang terdiri atas :
1. Pejabat yang mengirim berita berikut pangkat dan NIP
2. Nama tempat dan tanggal pembuatan Telegram
3. Nomor yang diketik disebelah kiri dibawah kop naskah dinas ;
4. Pejabat / alamat yang dituju, ditempatkan dikanan atas dibawah nama tempat dan tanggal pembuatan surat, sejajar / sebaris dengan nomor surat;
5. Tulisan ” Telegram” ditempatkan ditengah atas lembar naskah dinas
Isi Telegram terdiri atas :
1. Tujuan alamat naskah dinas disampaikan;
2. Asal / pengirim naskah dinas;
3. Tentang isi Naskah Dinas;
4. Catatan yang diperlukan;Lampiran;
5. Permohonan mendapatkan tanda tangan atas pengesahan atau persetujuan
Bagian Akhir Telegram terdiri atas :
1. Nama Jabatan yang mengajukan Telegram;
2. Tanda tangan pejabat yang mengajukan Telegram;
3. Nama Jelas Pemegang Jabatan yang mengajukan Telegram;
4. Tulisan “DISPOSISI PIMPINAN”, yang diletakkan disebelah kiri nama jabatan dan Nama Jelas pemegang jabatan;
5. Tulisan “ TINDAK LANJUT STAF” yang diletakkan dibawah tulisan “DISPOSISI PIMPINAN”
Penandatanganan
Telegram yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Perangkat Daerah dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Satuan Organisasi yang bersangkutan
Senin, 16 Januari 2012
Telegram
Diposting oleh
syamsuri12
di
23.27
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
disposisi,
naskah dinas,
telegram,
tindak lanjut
0 komentar:
Posting Komentar