Pages

Senin, 02 Januari 2012

format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : surat pengantar

surat pengantar
adalah daftar yang dipergunakan sebagai pengantar untuk mengantar sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada umumnya tidak memerlukan penjelasan.

susunan surat pengantar terdiri atas :

1# : kepala surat
terdiri atas :
1) kop naskah dinas;
2) nama jabatan / alamat yang dituju;
3) tulisan “surat pengantar” ditempatkan ditengah-tengah isi naskah;
4) nomor yang ditulis dengan huruf awal kapital ditempatkan dibawah tulisan “surat pengantar”

2# : isi surat pengantar
dibuat dalam bentuk kolom yang terdiri dari :
1) kolom nomor urut
2) kolom jenis yang dikirim
3) kolom banyaknya naskah/barang yang dikirim
4) kolom keterangan

3# : bagian akhir surat
terdiri atas :
1) nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
2) nama jabatan pembuat surat pengantar
3) tanda tangan pejabat pembuat surat pengantar;
4) nama, pangkat dan nip pejabat;
5) stempel jabatan / skpd
6) penerima, yang memuat tanggal diterima, jabatan, nama lengkap dan tanda tangan penerima

penandatanganan
>>> surat pengantar dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas perangkat daerah yang bersangkutan;

hal yang perlu diperhatikan
>>> penomoran surat pengantar sama dengan penomoran surat dinas
>>> surat pengantar dibuat rangkap dua : lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim

0 komentar:

Posting Komentar