surat pengantar
adalah daftar yang dipergunakan sebagai pengantar untuk mengantar sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada umumnya tidak memerlukan penjelasan.
susunan surat pengantar terdiri atas :
1# : kepala surat
terdiri atas :
1) kop naskah dinas;
2) nama jabatan / alamat yang dituju;
3) tulisan “surat pengantar” ditempatkan ditengah-tengah isi naskah;
4) nomor yang ditulis dengan huruf awal kapital ditempatkan dibawah tulisan “surat pengantar”
2# : isi surat pengantar
dibuat dalam bentuk kolom yang terdiri dari :
1) kolom nomor urut
2) kolom jenis yang dikirim
3) kolom banyaknya naskah/barang yang dikirim
4) kolom keterangan
3# : bagian akhir surat
terdiri atas :
1) nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
2) nama jabatan pembuat surat pengantar
3) tanda tangan pejabat pembuat surat pengantar;
4) nama, pangkat dan nip pejabat;
5) stempel jabatan / skpd
6) penerima, yang memuat tanggal diterima, jabatan, nama lengkap dan tanda tangan penerima
penandatanganan
>>> surat pengantar dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas perangkat daerah yang bersangkutan;
hal yang perlu diperhatikan
>>> penomoran surat pengantar sama dengan penomoran surat dinas
>>> surat pengantar dibuat rangkap dua : lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim
Senin, 02 Januari 2012
format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : surat pengantar
Diposting oleh
syamsuri12
di
02.45
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
format naskah dinas,
surat pengantar
0 komentar:
Posting Komentar