laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan / kejadian.
susunan laporan:
>>> kepala laporan terdiri atas :
1)kop naskah dinas;
2)memuat judul laporan yang ditulis dalam huruf kapital, diletakkan secara simetris
>>> isi laporan yang terdiri dari :
1#
pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan serta ruang lingkup dan sistematika laporan
2#
materi materi laporan; memuat tentang kegiatan yang dilaporkan, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan-hambatan yang dihadapi dan lain-lain;
3#
kesimpulan,saran dan laporan ; memuat rangkaian pelaksanaan tugas dan saran-saran sebagai bahan pertimbangan.
>>> bagian akhir laporan terdiri atas :
1) tempat dan tanggal pembuatan laporan;
2) nama jabatan pejabat pembuat laporan yang ditulis dengan huruf awal kapital;
3) tanda tangan
4) nama lengkap, pangkat dan nip
5) stempel jabatan / instansi
penandatanganan
1#
laporan yang dibuat oleh bupati / wakil bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
2#
laporan yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama bupati atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas sekretariat daerah ;
3#
laporan yang ditandatangani oleh pejabat atas nama bupati atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas skpd yang bersangkutan.
Jumat, 06 Januari 2012
format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : laporan
Diposting oleh
syamsuri12
di
04.49
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
0 komentar:
Posting Komentar