susunan telaahan staf
>>> kepala laporan yang terdiri atas :
1) kop naskah dinas;
2) tulisan “telaahan staf” diletakkan ditengah lembar naskah;
3) pejabat/alamat yang dituju;
4) pejabat yang mengirim;
5) tanggal, nomor, sifat, lampiran dan hal.
>>> isi telaahan staf yang terdiri dari :
1#
pokok persoalan yang memuat pernyataan singkat dan jelas tentang persoalan yang dipecahkan
2#
pra anggapan yang memuat dugaan yang beralasan, berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan situasi yang dihadapi dan merupakan kemungkinan kejadian dimasa yang akan datang;
3#
fakta yang mempengaruhi, yang memuat fakta yang merupakan landasan analisis dan pemecahan;
4#
analisis, pengaruh pra anggapan dan fakta terhadap persoalan dan akibatnya hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan atau cara bertindak yang mungkin atau dapat dilakukan;
5#
kesimpulan yang memuat intisari hasil analisis, yang merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar;
6#
saran tindak memuat secara ringkas dan jelas saran tindak yang disarankan
>>> bagian akhir laporan terdiri atas :
1) nama jabatan pembuat telaahan staf;
2) tanda tangan;
3) nama lengkap, pangkat dan nip;
4) tembusan (jika perlu).
5) kolom pertimbangan dan keputusan
penandatanganan
telaahan staf yang ditandatangani oleh pejabat skpd dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas skpd yang bersangkutan.
hal yang perlu diperhatikan
untuk telaahan staf yang disampaikan kepada bupati dan atau kepada sekretaris daerah pembuatan kolom pertimbangan disesuaikan dengan garis koordinasi dan kewenangan masing-masing skpd
1 komentar:
Makasi masukannya bisa untuk refrensi
Posting Komentar