Pages

Tampilkan postingan dengan label bentuk korespondensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bentuk korespondensi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Januari 2012

format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : petunjuk pelaksanaan

petunjuk pelaksanaan adalah naskah dinas yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.

susunan petunjuk pelaksanaan :

>>> lembar pemisah
1#
lambang negara dan nama jabatan pejabat negara (untuk pejabat negara) atau logo dan nama jabatan kepala skpd (untuk non pejabat negara) diletakkan ditengah naskah dinas

2#
tulisan ”lampiran peraturan”, ”nomor”, ”tentang” dan ”nama petunjuk pelaksanaan” yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan dicantumkan di antara peraturan dan lampiran peraturan yang berupa petunjuk pelaksanaan

>>> kepala petunjuk pelaksanaan yang terdiri atas :
1#
tulisan “petunjuk pelaksanaan” yang ditulis dibawah kop naskah dinas dan nomor yang ditulis secara simetris dibawahnya;
2#
judul petunjuk pelaksanaan yang ditulis dengan huruf kapital diletakkan ditengah naskah dinas dibawah kata ” petunjuk pelaksanaan”.

>>> isi petunjuk pelaksanaan terdiri dari :

1#
pendahuluan, yang memuat pejelasan umum, maksud dan tujuan petunjuk pelaksanaan, ruang lingkup, pengertian, dan hal-hal lain yang dianggap perlu;

2#
batang tubuh materi petunjuk pelaksanaan, yang dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, penggorganisasian, koordinasi, pengendalian dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan;

>>> bagian akhir petunjuk pelaksanaan terdiri atas :
1. nama jabatan penada tangan;
2. tanda tangan
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;

penandatanganan
1#
petunjuk pelaksanaan yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;

2#
petunjuk pelaksanaan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;

3#
petunjuk pelaksanaan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : surat edaran

surat edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan atau petunjuk cara melaksanakan sesuatu ketentuan yang telah ada dan ditujukan kepada pejabat tertentu.

susunan surat edaran:

>>> kepala surat edaran yang terdiri atas :
1. kop naskah dinas;
2. nama tempat ditetapkan;
3. tanggal, bulan dan tahun;
4. pejabat/alamat yang dituju;
5. nomor, sifat, lampiran dan hal surat;
6. kata ”surat edaran” ditempatkan ditengah lembar isi naskah dinas

>>> isi surat edaran, dirumuskan dalam bentuk uraian, yang terdiri dari :
1. alasan / dasar perlunya dibuat surat edaran
2. isi / pokok hal-hal masalah yang disampaikan
3. penutup

>>> bagian akhir surat biasa terdiri atas :
1. nama jabatan;
2. tanda tangan pejabat;
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;
5. tembusan.

penandatanganan

1#
surat edaran yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;

2#
surat edaran yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;

3#
surat edaran yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

hal yang perlu diperhatikan
kewenangan untuk menandatangani surat edaran oleh atasan tertinggi dapat dilimpahkan kepada pejabat sekretariat atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan subtansi surat edaran

format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : laporan

laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan / kejadian.

susunan laporan:

>>> kepala laporan terdiri atas :
1)kop naskah dinas;
2)memuat judul laporan yang ditulis dalam huruf kapital, diletakkan secara simetris

>>> isi laporan yang terdiri dari :

1#
pendahuluan, yang memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan serta ruang lingkup dan sistematika laporan

2#
materi materi laporan; memuat tentang kegiatan yang dilaporkan, hasil pelaksanaan kegiatan, hambatan-hambatan yang dihadapi dan lain-lain;

3#
kesimpulan,saran dan laporan ; memuat rangkaian pelaksanaan tugas dan saran-saran sebagai bahan pertimbangan.

>>> bagian akhir laporan terdiri atas :
1) tempat dan tanggal pembuatan laporan;
2) nama jabatan pejabat pembuat laporan yang ditulis dengan huruf awal kapital;
3) tanda tangan
4) nama lengkap, pangkat dan nip
5) stempel jabatan / instansi

penandatanganan

1#
laporan yang dibuat oleh bupati / wakil bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;

2#
laporan yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama bupati atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas sekretariat daerah ;

3#
laporan yang ditandatangani oleh pejabat atas nama bupati atau atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas skpd yang bersangkutan.