lembar disposisi adalah alat komunikasi tertulis yang ditujukan kepada bawahan yang berisi informasi atau perintah.
susunan lembar disposisi
>>> kepala lembar disposisi terdiri atas :
1) kop naskah dinas;
2) tulisan “lembar disposisi” dengan huruf kapital dan diletakkan ditengah ;
3) alamat / asal surat;
4) nomor dan tanggal surat;
5) sifat, lampiran dan hal;
6) tanggal penerimaan surat;
7) nomor agenda / registrasi surat masuk.
>>> isi lembar disposisi yang terdiri dari :
1) kolom dan tulisan tujuan disposisi surat
2) kolom dan perintah tindak lanjut surat
3) kolom catatan
>>> bagian disposisi terdiri atas :
1) nama jabatan pemberi disposisi;
2) paraf dan tanggal pemberi disposis;
3) nama jelas pemberi disposisi;
pemberian paraf
lembar disposisi diparaf oleh :
1. bupati;
2. sekretaris daerah;
3. kepala satuan kerja perangkat daerah.
hal yang perlu diperhatikan
untuk lembar disposisi dibuat diatas kertas ukuran ½ folio
0 komentar:
Posting Komentar