surat kuasa adalah
naskah dinas sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat, hak, kewajiban dan kewenangan dari pihak pejabat yang memberikan kuasa kepada pejabat yang diberi kuasa untuk bertindak dalam penyelesaian sesuatu urusan
susunan surat kuasa
a. kepala surat kuasa :
1) kop
naskah dinas
2) kata “surat kuasa” ditulis dengan huruf kapital ditempatkan dibagian tengah lembar naskah;
3) nomor surat ditempatkan dibawah kata ”
surat kuasa”
b. isi surat kuasa :
1) tulisan ”yang bertanda tangan dibawah ini,”;
2) nama lengkap dan jabatan yang memberi kuasa;
3) tulisan ”memberi kuasa kepada”;
4) nama lengkap dan jabatan yang diberi kuasa;
5) tulisan ”untuk”;
6) uraian tentang materi/hal-hal yang dikuasakan;
c. bagian akhir surat kuasa
1) nama tempat, tanggal, bulan dan tahun pembuatan;
2) tulisan ”yang memberi kuasa”;
3) nama jabatan pemberi kuasa;
4) nama jelas, pangkat dan nip pemberi kuasa;
5) stempel jabatan/instansi;
6) tulisan ”yang diberi kuasa”;
7) nama jabatan yang diberi kuasa;
8) tanda tangan pejabat yang diberi kuasa
9) nama jelas, pangkat dan nip yang diberi kuasa
penandatanganan
a. surat kuasa yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
b. surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dengan lambang daerah yang ditempatkan dibagian kiri atas;
c. surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
hal yang perlu diperhatikan
suara kuasa dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.