pengumuman
adalah suatu bentuk naskah dinas sebagai alat pemberitahuan yang bersifat umum. pengumuman yang ditandatangani oleh masing-masing pejabat ditentukan oleh jenis, sifat, dan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
susunan pengumuman terdiri atas :
a# : kepala pengumuman
yang terdiri atas :
1. kop naskah dinas
2. tulisan ”pengumuman, yang ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan ditengah, dibawah kop naskah dinas;
3. nomor yang ditempatkan dibawah tulisan ”pengumuman”;
4. tulisan ”tentang” yang dicantumkan dibawah kata ”pengumuman” ditulis dengan huruf kapital dan diletakkan secara simetris;
5. judul pengumuman yang ditulis dengan huruf kapital diletakkah secara simetris dibawah ”tentang”.
b# : isi pengumuman
dirumuskan dalam bentuk uraian yang antara lain memuat :
- alasan / dasar dibuatnya pengumuman
- pemberitahuan tentang hal / informasi tertentu yang dianggap perlu dan mendesak
c# : bagian akhir pengumuman
terdiri atas :
1. tempat dan tanggal pembuatan pengumuman
2. nama jabatan yang menetapkan;
3. tanda tangan dan nama lengkap pejabat yang menetapkan
4. stempel jabatan/instansi;
penandatanganan
>>> pengumuman yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
>>> pengumuman yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
>>> pengumuman yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
hal yang perlu diperhatikan
>>> pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok / golongan tertentu
>>> pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu peraturan.
Senin, 02 Januari 2012
format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : pengumuman
Diposting oleh
syamsuri12
di
02.50
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
format naskah dinas,
pengumuman
format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : surat pengantar
surat pengantar
adalah daftar yang dipergunakan sebagai pengantar untuk mengantar sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada umumnya tidak memerlukan penjelasan.
susunan surat pengantar terdiri atas :
1# : kepala surat
terdiri atas :
1) kop naskah dinas;
2) nama jabatan / alamat yang dituju;
3) tulisan “surat pengantar” ditempatkan ditengah-tengah isi naskah;
4) nomor yang ditulis dengan huruf awal kapital ditempatkan dibawah tulisan “surat pengantar”
2# : isi surat pengantar
dibuat dalam bentuk kolom yang terdiri dari :
1) kolom nomor urut
2) kolom jenis yang dikirim
3) kolom banyaknya naskah/barang yang dikirim
4) kolom keterangan
3# : bagian akhir surat
terdiri atas :
1) nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
2) nama jabatan pembuat surat pengantar
3) tanda tangan pejabat pembuat surat pengantar;
4) nama, pangkat dan nip pejabat;
5) stempel jabatan / skpd
6) penerima, yang memuat tanggal diterima, jabatan, nama lengkap dan tanda tangan penerima
penandatanganan
>>> surat pengantar dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas perangkat daerah yang bersangkutan;
hal yang perlu diperhatikan
>>> penomoran surat pengantar sama dengan penomoran surat dinas
>>> surat pengantar dibuat rangkap dua : lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim
adalah daftar yang dipergunakan sebagai pengantar untuk mengantar sesuatu naskah atau barang dan sebagainya yang pada umumnya tidak memerlukan penjelasan.
susunan surat pengantar terdiri atas :
1# : kepala surat
terdiri atas :
1) kop naskah dinas;
2) nama jabatan / alamat yang dituju;
3) tulisan “surat pengantar” ditempatkan ditengah-tengah isi naskah;
4) nomor yang ditulis dengan huruf awal kapital ditempatkan dibawah tulisan “surat pengantar”
2# : isi surat pengantar
dibuat dalam bentuk kolom yang terdiri dari :
1) kolom nomor urut
2) kolom jenis yang dikirim
3) kolom banyaknya naskah/barang yang dikirim
4) kolom keterangan
3# : bagian akhir surat
terdiri atas :
1) nama tempat, tanggal, bulan dan tahun
2) nama jabatan pembuat surat pengantar
3) tanda tangan pejabat pembuat surat pengantar;
4) nama, pangkat dan nip pejabat;
5) stempel jabatan / skpd
6) penerima, yang memuat tanggal diterima, jabatan, nama lengkap dan tanda tangan penerima
penandatanganan
>>> surat pengantar dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas perangkat daerah yang bersangkutan;
hal yang perlu diperhatikan
>>> penomoran surat pengantar sama dengan penomoran surat dinas
>>> surat pengantar dibuat rangkap dua : lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim
Diposting oleh
syamsuri12
di
02.45
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
format naskah dinas,
surat pengantar
format naskah dinas dalam bentuk korespondensi : surat biasa
surat biasa
adalah alat penyampaian berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
susunan surat biasa terdiri atas :
1# kepala surat
terdiri atas :
1. nama tempat ditetapkan;
2. tanggal, bulan dan tahun;
3. pejabat/alamat yang dituju;
4. nomor surat;
5. sifat surat;
6. lampiran surat;
7. hal surat.
2# : isi surat, dirumuskan dalam bentuk uraian
3# : bagian akhir surat
terdiri atas :
1. nama jabatan;
2. tanda tangan pejabat;
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;
5. tembusan.
penandatanganan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh camat / lurah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas kecamatan / kelurahan yang bersangkutan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh kepala desa atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas kepala desa yang bersangkutan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh perangkat desa atas nama kepala desa atau wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas sekretariat desa yang bersangkutan.
hal yang perlu diperhatikan
kop naskah dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat
adalah alat penyampaian berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya.
susunan surat biasa terdiri atas :
1# kepala surat
terdiri atas :
1. nama tempat ditetapkan;
2. tanggal, bulan dan tahun;
3. pejabat/alamat yang dituju;
4. nomor surat;
5. sifat surat;
6. lampiran surat;
7. hal surat.
2# : isi surat, dirumuskan dalam bentuk uraian
3# : bagian akhir surat
terdiri atas :
1. nama jabatan;
2. tanda tangan pejabat;
3. nama pejabat, pangkat dan nip bagi pns;
4. stempel jabatan/instansi;
5. tembusan.
penandatanganan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh bupati dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas bupati;
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas nama bupati dibuat diatas kertas ukuran folio dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja perangkat daerah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh camat / lurah atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas kecamatan / kelurahan yang bersangkutan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh kepala desa atas wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas kepala desa yang bersangkutan.
>>> surat biasa yang ditandatangani oleh perangkat desa atas nama kepala desa atau wewenang jabatannya dibuat diatas kertas ukuran folio, dengan menggunakan kop naskah dinas sekretariat desa yang bersangkutan.
hal yang perlu diperhatikan
kop naskah dinas hanya digunakan pada halaman pertama surat
Diposting oleh
syamsuri12
di
02.39
0
komentar
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
format naskah dinas,
surat biasa